Kebijakan dan Peraturan
Memangkas Rantai Pasok Pangan

Rantai pasok pangan yang terlalu panjang karena melibatkan banyak pelaku di luar petani telah lama diketahui sebagai salah satu faktor penyebab tingginya harga pangan di tingkat konsumen tetapi tidak dinikmati petani sebagai produsen. Hal ini tentu saja menjadi kerugian baik bagi konsumen yang menginginkan harga murah maupun petani yang menginginkan imbalan tinggi bagi hasil jerih payahnya. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terpenuhinya kepentingan konsumen maupun produsen, pemerintah dengan sendirinya mengemban kewajiban untuk menghilangkan distorsi akibat rantai pasok yang panjang tersebut.
Persoalan inilah yang dicoba dijawab oleh pemerintah dengan meluncurkan beberapa kebijakan dan program pembentukan rantai pasok pangan baru mulai tahun 2015. Sejauh ini setidaknya terdapat tiga bentuk implementasi rantai pasok pangan baru yang dicoba dilaksanakan oleh pemerintahan Kabinet Kerja, yakni pendirian Toko Tani Indonesia (TTI) dan peluncuran Beras Premium 7500 oleh Kementrian Pertanian serta pembuatan aplikasi digital untuk pemasaran produk pangan (bawang) oleh Kementrian Perdagangan. TTI telah didirikan sebanyak 200 unit pada tahun 2015 dan akan dilanjutkan dengan 500 unit lagi pada tahun 2016. Belum jelas benar bagaimana operasional dari TTI ini namun salah satu cara kerja yang akan dilaksanakan adalah bekerjasama dengan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat Desa (LDPMD) yang dibentuk di setiap Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau desa sebagai pemasok bahan pangan.
Beras Premium 7500 merupakan produk beras kualitas premium yang diolah dari gabah yang akan dibeli langsung dari petani dengan harga Rp 4000,-/kg (diatas Harga Pembelian Pemerintah/HPP) dan selanjutya dijual dengan harga Rp 7 500,-/kg kepada konsumen. Sementara itu aplikasi digital yang diluncurkn oleh Kementrian Perdagangan merupakan program aplikasi komputer yang memungkinkan petani sebagai produsen terhubung dengan calon pembeli dalam pemasaran hasil produksinya untuk melakukan transaksi secara on line. Petani dapat memasukkan informasi jumlah produksi, waktu-waktu panen dan harga yang diinginkan sementara calon pembeli dapat menyebutkan jumlah dan harga yang diharapkan.
Melalui tiga bentuk cara pemasaran produk pangan tersebut, rantai pasok pangan akan terpangkas sehingga petani dapat menikmati margin yang lebih tinggi, sementara konsumen tetap dapat membeli dengan harga yang wajar. Selain itu, dengan pelaku dan peran yang lebih jelas dan terbatas, pasokan dan harga dapat lebih dikendalikan sehingga tercapai stabilitas.
Upaya yang telah dicoba oleh pemerintah dengan dukungan alokasi dana APBN tersebut patut dihargai. Namun hendaknya juga disadari bahwa persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam memangkas rantai pasok pangan tidak bisa dianggap ringan dan mudah. Melihat ke belakang, upaya serupa sebenarnya telah dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Baru, yakni dengan pengembangan kelembagaan KUD untuk pasokan gabah dan beras serta BPPC untuk pengaturan pemasaran cengkeh. Dengan segala dinamikanya, dua upaya pada masa pemerintahan Orde Baru tersebut dapat dikatakan telah berakhir dengan kegagalan sehingga tak dilanjutkan lagi.
selanjutnya....
BERANDA   SEPUTAR PERTANIAN   ARTIKEL      DATA DAN FAKTA    TENTANG SITUS INI