Kebijakan dan Peraturan

UPAYA KHUSUS (UPSUS) PENINGKATAN PRODUKSI PADI, JAGUNG DAN KEDELAI

     Masalah pangan menjadi salah satu sasaran perhatian penting bagi pemerintahan baru Presdien Jokowi. Ambisi Presdien Jokowi begitu besar sebagaimana terbaca dari pernyataannya untuk menghentikan impor dan mencapai swasembada beras dalam tiga tahun. Pernyataan itu tentu saja menjadi semacam instruksi bagi jajaran kabinetnya untuk melaksanakan, khususnya bagi kementrian terkait seperti Kementrian Pertanian dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bahkan tidak seperti biasanya, jajaran TNI juga dilibatkan untuk ikut mensukeskan target terseebut.
     Target menyetop impor dan swasembada beras dalam tiga tahun bukan main-main kalau tidak bisa dikatakan sangat ambisius. Namun bagi para pembantunya tidak ada kata tidak sanggup kecuai jika ingin lengser. Maka apapun harus dilakukan demi melaksanakan perintah Presiden. Demikianlah Kementrian Pertanian kemudian melancarkan apa yang disebut sebagai Upaya Khusus (UPSUS) Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya. Program UPSUS inilah yang pada tahun 2015 menjadi fokus dan program utama Kementrian Pertanian dan mungkin akan berlanjut setidaknya sampai tiga tahun ke depan.
     Apa dan bagaimana Program UPSUS dilaksanakan dijelaskan cukup rinci dalam Permentan No 03/Permentan/OT.140/2/2015 tentang Pedoman UPSUS Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya Tahun Anggaran 2015. Lingkup kegiatan UPSUS cukup luas mencakup 11 jenis kegiatan, yaitu pengembangan jaringan irigasi, optimasi lahan, pengembangan System of Rice Intensification (SRI), Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Padi, Jagung, Kedelai; Optimasi Perluasan Areal Tanam Kedelai melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP Kedelai) Perluasan Areal Tanam Jagung (PAT-Jagung), Penyediaan bantuan benih, penyediaan bantuan pupuk, penyediaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pengendalian OPT dan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian dan pengawalan/pendampingan.
      Program UPSUS melibatkan peran hampir keseluruhan jajaran birokrasi pertanian baik di tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten dan lapangan. Ditambah dengan peran TNI yang terjun langsung dalam kegiatan pengawan/pendampingan di lapangan, program ini terhitung masif dalam pengerahan aparat birokrasi sektor pertanian. Anggaran yang disiapkan juga lumayan besar, yakni mencapai Rp 14 trilyun lebih pada TA 2015. Koordinasi dan sinergi kegiatan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementrian Pertanian dengan melibatkan unit eselon I lainnya yaitu Ditjen Tanaman Pangan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Anggaran bersumber pada DIPA Ditjen Sarana dan Prasarana Pertanian yang kemudian disalurkan ke propinsi dan kabupaten melalui melalui mekanisme dana dekonstrasi dan dana tugas pembantuan dengan penanggung jawab gubernur di setiap propinsi.
selanjutnya....
BERANDA   SEPUTAR PERTANIAN   ARTIKEL      DATA DAN FAKTA    TENTANG SITUS INI 

Anehnya meskipun telah dibatalkan, Kementrian Pertanian tetap membatasi pembinaan hanya kepada kelembagaan petani sebagimana tersebut dalam Pasal 70 ayat 1. Hal ini terlihat dari Permentan No 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yaitu Permentan No 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani. Sementara itu pembinaan terhadap perkumpulan petani pemakai air sama sekali tak disinggung dan tak termasuk dalam UU No 19 Tahun 2013. Seiring dengan terbitnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 38 Tahun 2007 yang menjadi landasan bagi tugas pembinaan P3A oleh Kementrian Pertanian tak lagi berlaku. Begitu pula dengan pembatalan UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Permen PU No 33/PRT/M/2007 sebagai turunannya dan mengatur pembinaan P3A/GP3A/IP3A tidak berlaku lagi. Dengan demikian menjadi semakin tidak jelas instansi mana yang berwewenang dan bertanggung jawab atas pembinaan P3A/GP3A/IP3A.***

Kebijakan Pemberdayaan Kelembagaan Petani.....