Selayang  pandang.....
untuk memenuhi kebutuhan air dan pembangkit listrik yang dijual kepada perusahaan listrik dan mengembangkan Kawasan Industri Nasional untuk industri berat atau kawasan untuk kompleks R&D Nasional atau kota baru dengan Water Front.
    Sebagai tambahan K-Water juga memasok kebutuhan air untuk Kawasan Industri Nasional dan di beberapa kota atas pemerintah setempat juga menyalurkan air langsung ke rumah tangga. Sejak 2004 distribusi air langsung ke rumah tanggga dan sekaligus pengelolaan sistem limbahnya menjadi salah satu bisnis K-Water melalui kesepakatan dengan beberapa pemerintah daerah setempat.
     Meskipun bidang utama tanggung jawab K-Water adalah sumber daya air, tampak dari mandat yang diberikan oleh undang-undang bahwa bidang atau kegiatan di luar sumber daya air juga ditangani oleh K-Water, yakni pengembangan kawasan industri. Secara keseluruhan bisnis yang ditangani oleh K-Water meliputi pengelolaan bendungan multiguna, pemasok kebutuhan air rumah tangga, industri dan perkotaan, pengembangan kawasan industri dan bisnis terkait lainya. Dengan seluruh kegiatan bisnis tersebut K-Water berhasil membukukan penerimaan (revenue) sebesar KRW 3, 698 miliar (USD 3.04 miliar) dengan aset total sebesar KRW 25,439 miliar (USD 20.91 miliar) pada tahun 2014.
     Ketiga, Korea Selatan berhasil menerbitkan peraturan-peraturan yang memberi kekuatan dasar hukum memadai untuk mendukung pengelolaan sumber daya air. Pembentukan K-Water misalnya berdasar undang-undang tersendiri, begitu juga kelembagaan pengelolaan sumber daya air untuk pertanian (Korean  Rural Community Corporation/KRC) memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. Selain itu, terdapat undang-undang tentang sungai, bendungan, air tanah, suplai air, air minum, mata air, masing-masing memiliki undang-undang tersendiri sehingga secara hukum memiliki landasan yang kuat. Namun disisi lain hal tersebut juga menjadi kelemahan karena tidak ada undang-undang yang secara komprehensif mengatur sumber daya air sebagai satu kesatuan.
      Dengan jumlah penduduk 51,5 juta (2015) dan luas wilayah 99.720 km2 serta curah hujan rata-rata tahunan 1.274 mm, Korea Selatan memiliki potensi sumber daya air yang tak seberapa, yaitu hanya 124 miliar m3/tahun atau 1.500 m3/kapita/th, jauh lebih kecil dari Indonesia yang memiliki potensi lebih dari 3.000 miliar m3/tahun atau 16 500 m3/kapita/th. Dari potensi total tersebut, hanya 27 % (33 miliar m3) yang dapat dimanfaatkan yakni untuk pertanian 47 %, domestik 23%, lingkungan 22% dan industri 8%. Meskipun demikian berkat keberhasilannya dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya air, Korea Selatan kini memiliki 17.681 bendungan dengan kapasitas total 13.585 juta m3/tahun atau 263,79 m3/kapita/tahun.
BERANDA  SEPUTAR PERTANIAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN      ARTIKEL    DATA DAN FAKTA    TENTANG SITUS INI 
   Dari jumlah tersebut, 14.328 bendungan dikelola oleh pemerintah daerah dengan kapasitas total 327 juta m3; 3.312 bendungan berkapasitas total 9.201 juta m3 dikelola oleh K-Water; 3.312 bendungan dengan kapasitas total 3.078 juta m3 dikelola oleh KRC dan 16 bendungan berkapasitas total 979 juta m3 dikelola oleh perusahaan listrik. Disamping itu, telah dibangun sistem jaringan perpipaan untuk memasok kebutuhan air minum bagi rumah tangga yang telah menjangkau hampir keseluruhan warga yakni 98,5 % (2013) dengan kapasitas 30 juta m3/hari, 17 juta m3 diantaranya dipasok oleh K-Water dan 13 juta m3 sisanya oleh pemerintah kota/kabupaten.
     Secara umum, pengelolaan sumber daya air di Korea Selatan menjadi tanggung jawab pemerintah dan dalam pelaksanaanya dilakukan oleh BUMN seperti K-Water atau KRC. Sementara itu, pemerintah lokal, khususnya Pemerintah Kota juga melaksanakan pengelolaan secara langsung dalam beberapa urusan seperti distribusi air minum ke rumah tangga dan pengelolaan sistem pembuangan limbah. Swasta dapat berperan dalam pengelolaan sistem pembuangan limbah melalui perjanjian dengan pemerintah lokal. Pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah (propinsi dan kota) tidak berdasar suatu batas wilayah pengelolaan terpadu seperti di Indonesia, melainkan berdasar letak geografis dan stuktur atau ordo sungai. Induk sungai menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sementara anak-anak sungainya menjadi tanggung jawab pemerintah kota setempat.
selanjutnya....