BERANDA  KEBIJAKAN DAN PERATURAN      ARTIKEL    DATA DAN FAKTA    TENTANG SITUS INI 
 Seputar Pertanian
Pramdia Arhando Julianto
Kompas.com - 17/07/2017
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditas beras. Pemerintah berharap agar harga jual beras tidak akan melebihi kententuan HET pemerintah tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, saat ini aturan tersebut tengah dalam proses penyelesaian bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Lagi finalisasi sama Kementan, dalam 1 atau 2 hari ini keluar peraturan HET. Jadi kami tentukan HET-nya," papar Mendag Enggartiastl di Kantor Pusat Kemendag, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Kendati akan diatur, Mendag menjelaskan tak semua jenis beras akan dikeluarkan HET-nya. Rencananya, beras dengan kualitas medium dan bawah yang akan diatur.
"Medium ke bawah yang diatur, seperti jenis IR 64 dan semacamnya, kami tentukan harga maksimalnya. Di luar ini yaitu beras organik dan juga pandan wangi, tidak ada HET," jelas Mendag.
Menurutnya, penetapan HET pada komoditas beras akan membuat pemerintah bisa mengendalikan harga beras terutama pada momen-momen penting jelang hari raya keagamaan.
Sebelumnya, Kemendag telah mengeluarkan HET pada 3 komoditas penting yakni, HET daging beku dengan harga tertinggi Rp 80.000 per kilogram, gula pasir Rp 12.500 per kilogram, dan minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter.
Kontrol Harga, Kemendag Segera Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras