BERANDA  KEBIJAKAN DAN PERATURAN      ARTIKEL    DATA DAN FAKTA    TENTANG SITUS INI 
 Seputar Pertanian
Moh. Nadlir
Kompas.com - 28/07/2017
JAKARTA, KOMPAS.com - Head Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana mengatakan bahwa pihaknya menerapkan sistem distribusi pupuk tertutup untuk mencegah penyimpangan pupuk bersubsidi ke sektor lain.
Hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Pertanian, tentang sistem distribusi pupuk bersubsidi dengan pola Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Itu demi mengamankan distribusi pupuk bersubsidi agar sampai ke tangan petani," kata Wijaya dalam keterangannya, Jumat (28/7/2018).
Pola distribusi tertutup tersebut dianggap efektif untuk mengurangi penyelewengan, serta menjamin pupuk diterima hingga ke tangan petani.
Terlebih dengan pengawasan dari para produsen pupuk, yang terdiri dari anak-anak usaha Pupuk Indonesia.
"Kami juga melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah setempat untuk memastikan pupuk ini sampai ke tangan petani," ujar Wijaya.
Dengan Pola RDKK, nantinya hanya yang terdaftar dan tercatat sebagai petani saja yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, sesuai alokasi yang sudah ditentukan dan diverifikasi Dinas Pertanian setempat.
Namun, para juga terlebih dulu harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian menyusun rencana kebutuhan, yang selanjutnya diajukan kepada dinas setempat.
"Jadi data kebutuhan tersebut yang menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan produsen pupuk. Tidak dilepas ke pasar, tapi diawasi betul distribusinya. Bahkan masyarakat juga bisa turut memonitor distribusinya lewat website kami," terang Wijaya.
Sebagaimana diketahui, Pupuk bersubsidi adalah salah satu upaya Pemerintah membantu meringankan beban biaya produksi petani.
Rata-rata harga pupuk bersubsidi itu bisa separuh dari harga pupuk yang sebenarnya. Harga eceran tertinggi Urea saat ini adalah Rp 1.800/kg, sedangkan bila tidak disubsidi harganya rata-rata bisa mencapai Rp 3.600.
Sedangkan harga NPK bersubsidi hanya Rp 2.300/kg, jauh dibawah harga NPK komersil yang mencapai Rp 5.500.
Hingga Juni 2017, penyaluran pupuk urea bersubsidi secara nasional sudah mencapai 1.907.315 ton, atau 99 persen dari rencana penyaluran hingga Juni 2017.

Untuk NPK sudah 1.260.888 ton atau 102 persen dari rencana, dan pupuk SP36 mencapai 441.538 ton atau 92 persen dari rencana penyaluran hingga Juni.
Cegah Penyimpangan, Distribusi Pupuk Bersubsidi Pakai Pola Tertutup