BERANDA  KEBIJAKAN DAN PERATURAN      ARTIKEL    DATA DAN FAKTA    TENTANG SITUS INI 
 Seputar Pertanian
Pramdia Arhando Julianto
Kompas.com - 28/07/2017
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan, tidak akan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Adapun aturan tersebut mengatur harga pembelian beras di level konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram baik beras medium dan premium atau yang dikenal dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Mendag mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul terjadinya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha beras pasca-kasus yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU).
Terlebih, saat ini Permendag Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen masih dalam proses perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Permendag itu belum diundangkan, jadi tidak akan berlaku Permendag (Nomor) 47," ujar Mendag Enggartiasto di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Dengan itu, pihaknya akan melakukan pertemuan bersama dengan seluruh stakeholder perberasan nasional, yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Satgas Pangab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pelaku usaha penggilingan padi, distributor, hingga pedagang beras untuk membahas aturan harga beras.
"Jadi tim ini bertugas untuk merumuskan kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah, tapi sebelum keluarkan aturan, kami diskusikan sampai capai kesepakatan," jelas Mendag.
Menurutnya, pembasahan bersama dengan stakeholder perberasan nasional perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pemerintah dalam membuat aturan.
"Kami terima masukan. Kami akan akomodir semua, sampai ada angka dan keputusan yang kita tempuh," jelas Mendag.
Selain itu, Mendag menegaskan, aturan terkait harga beras akan segera dikeluarkan jika besaran harga beras telah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.
"Selesainya berapa lama? Secepatnya gula saja tiga hari tiga malam selesai di kantor saya," tegas Mendag.
Rencana Penerapan Harga Eceran Tertinggi untuk Beras Batal