FOKUS
 
 
 
Tentang  Situs  Ini

Mabes Polri gerebek gudang beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago

Jumat, Juli 2017

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Penggerebekan digelar Kamis (20/7) sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.

"Gudang tersebut berkapasitas bisa 2000 ton. Yang ada di gudang hampir 1.100 ton. Sedang kita pilah mana yang melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7). selengkapnya....

Kebijakan Pemberdayaan Kelembagaan Petani, Quo Vadis ?

Untuk mendukung peningkatan produksi pangan, khususnya padi, sejak awal era Orde Baru, pemerintah mendorong pembentukan kelompok tani yang selanjutnya menjadi kelompok sasaran bagi penyuluhan pertanian. Sementara itu, pembentukan kelompok atau kelembagaan petani di pedesaan menjadi modus yang biasa bagi departemen atau kementrian untuk mendukung kesuksesan program-programnya, selanjutnya .....
Beranda
Selamat datang ......
tomato.gif
bt_agst_17001012.gif bt_agst_17001014.gif bt_agst_17001012.gif
Kebijakan dan Peraturuan
Artikel
Data dan Fakta
bt_agst_17001010.gif
Seputar Pertanian
bt_agst_17001008.jpg
Memangkas Rantai Pasok Pangan
bt_agst_17001007.jpg

Kisruh Angka Surplus Beras

 
Site Search Google
Kontak Kami
bt_agst_17001002.jpg
Pengelolaan Sumber Daya Air dalam  Masa Transisi

Stabilisasi Harga Pangan

        Perhatian publik sempat tersita oleh berita penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi oleh Bareskrim Polri pada 20 Juli yang lalu. Hal yang kemudian menjadi kehebohahn dan banyak menyita perhatian publik adalah alasan penggerebekan yang segera ditanggapi berbagai pihak, terutama lewat media sosial. Semula oleh Bareskrim Polri yang melakukan penggerebekan, PT IBU diduga melakukan kecurangan yang berpotensi menjadi tindak pidana dan melanggar ketentuan dalam UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. Kecurangan yang dimaksud adalah karena PT IBU membeli gabah dari petani dengan harga yang relatif murah, pada hal gabah petani merupakan hasil produksi yang banyak mendapat subsidi dari pemerintah, dan kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi sebagai beras premium, melampaui Harga Acuan Atas yang ditetapkan oleh pemerintah. Simpang siur penjelasan dan tanggapan kemudian bermunculan sementara proses hukum terus berjalan, sampai kemudian Pemerintah membatalkan penerbitan Permendag No 47 Tahun 2017 tentang Harga Acuan Pembelian dan Penjualan yang menjadi salah satu sumber kehebohan.
        Banyak pelajaran berharga yang dapat ditarik dari kasus penggerebekan tersebut. Selain keawaman pemahaman tentang masalah perberasan yang terungkap dari bebagai pernyataan dan tanggapan dari pihak-pihak yang seharusnya berkompeten, hal yang lebih penting dan mendasar adalah terjadinya pergeseran kebijakan dan strategi pengendalianharga pangan
Selanjutnya....
Selayang Pandang
Pengelolaan Sumber Daya Air
Korea Selatan