Mabes Polri gerebek gudang beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago
Jumat, Juli 2017
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim
Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Penggerebekan digelar Kamis (20/7) sekitar pukul 15.30 Wib, di
Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.
"Gudang tersebut berkapasitas bisa 2000 ton. Yang ada di gudang
hampir 1.100 ton. Sedang kita pilah mana yang melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri,
Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7). selengkapnya....
Kebijakan Pemberdayaan Kelembagaan Petani, Quo Vadis ?
Untuk mendukung peningkatan produksi pangan, khususnya padi, sejak awal era
Orde Baru, pemerintah mendorong pembentukan kelompok tani yang selanjutnya menjadi kelompok sasaran bagi penyuluhan pertanian. Sementara
itu, pembentukan kelompok atau kelembagaan petani di pedesaan menjadi modus yang biasa bagi departemen atau kementrian untuk mendukung
kesuksesan program-programnya, selanjutnya .....
Beranda
Selamat datang ......
Memangkas Rantai Pasok Pangan
Kisruh Angka Surplus Beras
Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Masa Transisi
Perhatian publik sempat tersita oleh berita penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras
Unggul (IBU) di Bekasi oleh Bareskrim Polri pada 20 Juli yang lalu. Hal yang kemudian menjadi kehebohahn dan banyak menyita perhatian
publik adalah alasan penggerebekan yang segera ditanggapi berbagai pihak, terutama lewat media sosial. Semula oleh Bareskrim Polri
yang melakukan penggerebekan, PT IBU diduga melakukan kecurangan yang berpotensi menjadi tindak pidana dan melanggar ketentuan dalam
UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. Kecurangan yang dimaksud adalah karena PT
IBU membeli gabah dari petani dengan harga yang relatif murah, pada hal gabah petani merupakan hasil produksi yang banyak mendapat
subsidi dari pemerintah, dan kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi sebagai beras premium, melampaui Harga Acuan Atas
yang ditetapkan oleh pemerintah. Simpang siur penjelasan dan tanggapan kemudian bermunculan sementara proses hukum terus berjalan,
sampai kemudian Pemerintah membatalkan penerbitan Permendag No 47 Tahun 2017 tentang Harga Acuan Pembelian dan Penjualan yang menjadi
salah satu sumber kehebohan.
Banyak pelajaran berharga yang dapat ditarik dari kasus penggerebekan
tersebut. Selain keawaman pemahaman tentang masalah perberasan yang terungkap dari bebagai pernyataan dan tanggapan dari pihak-pihak
yang seharusnya berkompeten, hal yang lebih penting dan mendasar adalah terjadinya pergeseran kebijakan dan strategi pengendalianharga pangan